JAKARTA, (TanhanaNews) — Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023 menyampaikan “Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat”.
Terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut sebagaimana dilansir TEMPO.CO, Selasa, 11 April 2023.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Menanggapi putusan itu, Menkopolhukam Mahfud Md mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu itu.
Mahfud juga mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas putusan tersebut.
“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Mahfud mengatakan dengan adanya putusan PT DKI Jakarta itu maka Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni pada 18 Februari 2024.
Dia mengatakan meskipun putusan itu masih bisa dikasasi, namun dia menilai putusan PT DKI sudah benar dan sesuai hukum.
“Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” ujar Mahfud.
TEMPO.CO