KTT Ke-42 ASEAN, Indonesia Dorong Penguatan Menyeluruh Penanggulangan Perdagangan Orang

KTT ASEAN KE-42 2023 - Istimewa
Waktu Baca : < 1 minute

JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Pada sesi pleno KTT ke-42 ASEAN 2023 yang akan dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan pada pertemuan tersebut.

Para pemimpin ASEAN menaruh perhatian tinggi terhadap isu tersebut. Hal itu karena menurut catatan, kasus TPPO di kawasan semakin banyak dan terjadi melalui metode penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Indonesia pun berinisiatif mengajukan penguatan upaya bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan dimaksud. 

“Inisiatif Indonesia sebagai wujud upaya regional dalam penanganan TPPO akan dibahas dan dituangkan dalam ASEAN Leaders’ Declaration on Combating TIP Caused by Abuse of Technology,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, di Jakarta, pada Senin, 1 Mei 2023.

Belum lama ini beredar berita mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan sebagai scammer judi online di Kamboja.

WNI yang tertipu dan bekerja di luar negeri tersebut bisa digolongkan sebagai korban TPPO. 

Kejadian ini dan kejadian serupa lainnya mendorong Indonesia mengajukan inisiatif penguatan upaya bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan tersebut. 

Kompleksnya permasalahan TPPO, dikatakannya memerlukan upaya penanganan regional secara kolektif. Mulai dari tahapan deteksi, pencegahan, pelindungan, pemulangan, rehabilitasi dan mengatasi akar permasalahan. 

Untuk itu, kapasitas para penegak hukum negara anggota ASEAN perlu diperkuat dalam melakukan investigasi, pengumpulan bukti, identifikasi korban dan prosekusi.

Diperlukan juga penguatan kerja sama untuk pencegahan, rehabilitasi serta reintegrasi para korban. 

KTT ke-42 ASEAN 2023 akan membahas pula isu-isu terkait penguatan institusi ASEAN, visi ASEAN pasca 2025, pemulihan ekonomi pasca pandemi, penguatan arsitektur kesehatan di kawasan, serta isu penting lainnya di kawasan dan luar kawasan. 

SUMBER: KEMENLU | EDITOR: EDDY PRASETYO