JAKARTA, TANHANANEWS.COM — Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo menegaskan, KAI berkomitmen tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum, terlebih pada kasus terorisme. KAI bersama seluruh stakeholder khususnya BNPT dan Densus 88 akan terus berkolaborasi melakukan langkah-langkah yang terencana, terukur, dan konsisten dalam menghadapi isu tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dirut KAI saat acara Townhall Meeting “Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air”, yang juga mengundang sejumlah stakeholder sebagai pembicara yaitu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Prof. Irfan Idris, Kepala Satuan Tugas Wilayah DKI Jaya Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Dany, serta Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata, bertempat di Jakarta Railways Center, Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023 serta disaksikan jajaran pegawai KAI Group secara online.
“Baru saja kita memperingati HUT ke-78 RI. Kesempatan ini marilah kita jadikan momentum untuk menegaskan kembali bahwa Pancasila adalah landasan dan ideologi bagi bangsa Indonesia. Berkembangnya teknologi sekarang ini khususnya peran media sosial dan literasi membuat generasi milenial rentan terpapar oleh pemikiran-pemikiran radikal yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Sehingga pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air perlu kita galakkan kembali kepada seluruh insan KAI,” kata Didiek.
Didiek berharap acara ini dapat bermanfaat dan bisa membuka horizon pemikiran seluruh insan KAI. Sehingga ketegasan mengenai landasan dan ideologi Pancasila semakin tegas dan loyalitas kepada NKRI terus terbangun sehingga insan KAI tetap memegang AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dalam menjalankan tugasnya.
“Saya sebagai pimpinan KAI mengimbau semua insan KAI dengan semangat kebangsaan dan ketuhanan terus disiplin, konsisten mengimplementasikan core value BUMN yaitu AKHLAK sehingga nilai-nilai perusahaan tersebut menjadi pedoman perilaku individu dalam bekerja dan bermasyarakat. Saya tegaskan kembali kepada seluruh insan KAI bahwa loyalitas kepada NKRI adalah harga mati,” kata Didiek.
Dalam kata sambutan sebagai ketua penyelenggara acara, Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna menambahkan, momentum ini menjadi pengingat penting bagi kita untuk lebih proaktif dalam pencegahan radikalisme dan terorisme. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, upaya yang dilakukan dapat berupa pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik.
“Wawasan kebangsaan dan cinta tanah air bukanlah sekadar slogan, tetapi komitmen dalam tindakan sehari-hari. Marilah kita menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian dan keamanan, serta mewujudkan Indonesia yang kita cintai menjadi negara yang adil, sejahtera, dan bermartabat,” kata Sandry.
Sementara Komisaris Utama KAI Said Aqil Siroj dalam pemaparan presentasi menjelaskan tentang pentingnya pemahaman agama secara holistic, agar terhindar dari unsur fitnah yang disebarkan oleh paham radikalisme.
Kemudian dalam pemaparannya, Kepala Satuan Tugas Wilayah DKI Jaya Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Dany menjelaskan bahwa penanganan terorisme dapat dilakukan melalui dengan berbagai upaya, diantaranya sistem pembinaan karyawan akan bahaya laten intoleran, radikalisme, dan terorisme mulai dari pengawasan profiling, konseling psikologis & pemahaman agama dengan mengedepankan data/fakta yang benar (humani & tidak gaduh). Selain itu, sinergitas antar lembaga/BUMN/Kepolisian sangatlah penting dilakukan.
Adapun Direktur Pencegahan BNPT Prof. Irfan Idris dalam pemaparannya menjelaskan tentang definisi aksi terorisme.
Sesuai UU Nomor 5 tahun 2018 Pasal 1 ayat (2); pasal 1 ayat (3) dan Perpres Nomor 7 Tahun 2021, yang dimaksud dengan terorisme yaitu Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
REDAKSI | EDITOR: EDDY PRASETYO