Tingkatkan Kesadaran Hukum, Anggota Kodim Mimika Dan Keluarganya Ikuti Penyuluhan Hukum

Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, personel Kodim 1710/Mimika dan keluarganya mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam XVII/Cenderawasih, bertempat di Aula Denkav 3/SC Jln. Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Selasa, 10 September 2024.- Foto : Tanhananews-EP/Pen Kodim 1710/Mimika
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, JAKARTA — Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, personel Kodim 1710/Mimika dan keluarganya mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam XVII/Cenderawasih, bertempat di Aula Denkav 3/SC Jln. Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Selasa, 10 September 2024.

Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi yang diwakili Kasdim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir menyambut baik kedatangan Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam XVII/Cenderawasih, karena kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan para Prajurit, PNS dan Persit khususnya tentang masalah hukum.

Pada kesempatan yang sama, Kakumdam XVII/Cenderawasih Kolonel Chk Achmad Sholihien menyampaikan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit, PNS dan keluarganya di satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih dengan tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”.

Sementara itu Lettu Chk Agustinus Hestu Widagdo anggota Kumdam XVII/Cenderawasih selaku pemberi materi hukum menjelaskan tentang pelanggaran elektronik yang terdapat pada UU ITE, dimana pelanggaran elektronik adalah perbuatan hukum terhadap informasi elektronik yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik/sekumpulan data elektronik.

“Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mendistribusikan, mentransmisikan maupun mengakses yang dapat diketahui baik satu orang maupun banyak orang (publik) maka dapat terkena ancaman pidana,” ucap Lettu Hestu.

Dikesempatan tersebut juga dijelaskan perbuatan yang dilarang karena dapat terjerat hukum seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar hoax dan rasa kebencian, ancaman menakut-nakuti dan melakukan penyadapan.

REDAKSI