TANHANANEWS.COM, Kota Bima — Terdakwa Ikhwanul Muslimin alias Iwan (22) warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menyatakan terdakwa Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Fandi Ardiansyah (23).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Frans Kornelisen didampingi Hakim Anggota, Muh. Imam Irsyad dan Horas El Cairo Purba, Kamis (29/4).
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Frans Kornelisen dalam amar putusannya dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Raba Bima.
Hakim memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurbadi Yunarko. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebagai informasi, terdakwa Iwan menghabisi temannya Fandi warga Kelurahan Paruga. Ia menikam korban sekitar pukul 01.30 wita, Minggu (1/11) dini hari.
Awalnya, korban Fandi serta dua rekannya, termasuk Iwan duduk bareng sambil menenggak minuman keras keras di gang RT 04/RW 02 Kelurahan Paruga.
Dua rekan korban pergi sejenak untuk membeli mie. Sepulang dari beli mie, dua rekannya mendengar kabar korban Fandi sudah meninggal dunia ditikam Iwan.
Motif terdakwa membunuh korban karena dendam lama. Sebelumnya terdakwa dan korban ada masalah. Terdakwa kalah saat berkelahi dengan korban.
Itu menjadi alasan terdakwa menghabisi Fandi, yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bima.
(Obama Bima)