Masa Pandemi COVID-19, KUA Asakota Kota Bima Tetap Layani Akad Nikah

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Asakota, Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad S.Ag (Foto Obama Bima)
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Asakota, Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad S.Ag menyampaikan tetap memberikan pelayanan pernikahan saat pademi COVID-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

“Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Dirjend Binmas Islam RI nomor : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Tekhnis Layanan Nikah pada Kantor Agama (KUA) kecamatan, masa pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, kami tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” kata Muhammad saat ditemu di ruang kerjanya Jumat (16/7/2021).

Muhammad menambahkan, dalam proses Pelaksaan akad nikah bagi pasangan calon pengantin selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas tingkat Kecamatan Asakota.

Lebih lanjut Kepala KUA Asakota menegaskan bagi pasangan yang ingin menikah saat pandemi COVID-19, tak perlu merasa khawatir karena pernikahan masih bisa dilaksanakan namun dengan syarat bahwa resepsi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan, hanya akad nikah saja.

Sesuai panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI dapat dilakukan dalam Balai Nikah dan di luar balai nikah, tergantung permintaan dari keluarga calon pengantin,

Akad Didalam Balai Nikah (KUA). 

Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 6 orang.

Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah wajib membuat surat pernyataan sanggup untuk mengikuti Protokol COVID-19 yang ditandatangani oleh wali nikah dan calon pengantin. 

Diimbai kepada keluaga dua calon pengantin tetap mengutamakan aturan prokes COVID-19 yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki, wali nikah, para saksi wajib pakai sarung tangan saat Ijab kabul. 

Akah di Luar Balai Nikah (KUA).

Prosesi akad nikah di lakukan diruangan terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 6 orang.

Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.

Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki, Para Saksi juga wajib menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Muhammad juga menyampaikan untuk sementara waktu KUA Kecamatan Asakota meniadakan jenis pelayanan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain.  

Calon pengantin juga diminta untuk melakukan Pemeriksaan kesehatan pada Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Kartu Calon Pengantian Sehat (KCPS) dan Wajib menunjukan Kartu Vaksin.

Ia juga menyampaikan terhitung sejak bulan mei-juni 2021, pasangan yang pengantin yang sudah di lakukan akad nikah baik di KUA dan diluar KUA sebanyak 45 pasang, kemudian di tambah lagi permohonan baru dalam bulan juli di perkirakan 40 lebih pasangan.

Penulis : Obama Bima.