Terdakwa Bandar Narkoba di Kota Bima Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi Putusan Hakim
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Kota Bima — Terdakwa perkara Narkoba Imam Muslih alias Rasu warga Kelurahan Pane, Kota Bima di jatuhi Hukuman 20 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Tewa dan didampingi hakim anggota M Imam Isryad dan Haris El Cairo Purba pada persidangan yang di gelat pada Senin, (3/5/2021).

Hukuman terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

”Menyatakan terdakwa Imam Muslih alias Rasu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Haris Tewa dalam amar putusannya.

Terdakwa Rasu ini ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, pada Kamis (19/11/2020) yang Saat itu, petugas terpaksa menembaknya karena berusaha melawan.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 98,81 gram, 31 poket sabu dengan berat bersih 26,76 gram, 22 poket sabu dengan berat bersih 20,01 gram, sehingga Total Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 145,58 gram.

Selain Narkotika jenis Sabu, perugas juga berhasil mengamankan Barang bukti lain berupa ganja seberat  32,22 gram, 7 linting ganja dengan berat bersih 2,53 gram. Total ganja seberat 34,75 gram. 

Penulis : Obama Bima

Editor    : Eddy Prasetyo