Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap seorang TO pengedar Narkoba di Kota Bima

Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap seorang TO pengedar Narkoba di Kota Bima (Foto Istimewa)
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Kota Bima — Bulan Suci Ramadhan bukanlah menyadarkan Pelaku  Kejahatan Narkoba di Kota Bima NTB, malah di manfaatkan oleh pelaku untuk mengedarkan Barang Haram itu kepada masyarakat. 

Namun sepintar-pintarnya Para Penjahat, tetap akan mampu di geledah oleh Polisi, seprti yang terjadi pada hari senin, (3/5/2021), Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap seorang Pelajar yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) bertempat di Kelurahan Mangge Maci Kecamatan Rasa Na’e Barat Kota Bima sekira pukul 11:30 WITA. 

Terduga Pelaku inisial FZ (19) adalah warga asal Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang sudah lama di incar oleh Polisi. 
Tim Satres Narkoba Polres Bima Kota sebelumnya melakukan pengejaram mulai pemukiman warga, hingga ke area pegunungan Lingkungan Bedi. 

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli SH mengatakan bahwa, berdasarkan laporan, terduga pelaku FZ sering mengedarkan daun ganja kering di wilayah Kota Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, Katim Opsnal Sat Narkoba Bripka Taufarrahman mengumpulkan anggota menyelidiki kebenaran informasi.

Setelah mengetahui identitas dan mengetahui terduga pelaku tinggal disalah satu kos-kosan di Lingkungan Waki, tim bergegas menuju lokasi. 
Belum tiba di kos-kosan pelaku, di pertigaaan kantor Lurah Manggemaci tim berpapasan dengan FZ yang saaat itu menggunakan motor Vespa.

“Karena melihat tim, pelaku membuang vespanya dan melarikan diri ke arah sungai,” jelasnya.

Lanjut Kasat, Tim Opsnal mengejar FZ dari sungai hingga ke area pegunungan dan menangkapnya. Hanya saja, tim tidak menemukan barang bukti. Namun FZ kooperatif dan memberitahukan pada tim bahwa ada narkoba ada di kos-kosan.

Tim pun menuju dan mengamankan daun ganja kering siap edar dengan berat sekitar setengah kilo gram. Dari pengakuan FZ, sudah 2 kali memesan ganja ke Sumatera lewat online dengan harga Rp 8 juta persatu kilo gram dan menggunakan jasa pengiriman di JNE.

“Pelaku mengaku barang sudah dijual setengah kilo dan polisi menyita uang diduga hasil penjualan ganja sebanyak Rp 739 ribu,” tuturnya.

Setelah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan, terduga beserta barang bukti (BB) di bawa ke Mako Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut. 

Penulis : Obama Bima. 

Editor    : Eddy Prasetyo