Penulis : Berto Izaak Doko, S.H. – Ketua Umum PPM-LVRI
Pemuda Panca Marga (PPM-LVRI) melalui gagasan Patriot Pangan Mandiri menegaskan komitmennya untuk ikut memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan Indonesia.
Ketahanan pangan bukan semata-mata persoalan produksi beras atau ketersediaan bahan pangan di pasar. Ketahanan pangan merupakan persoalan strategis yang menyangkut kedaulatan negara, kesejahteraan petani, stabilitas ekonomi, kesehatan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta ketahanan nasional.
Karena itu, PPM-LVRI memandang bahwa penyelesaian persoalan pangan harus dilakukan secara gotong royong melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, dunia usaha, perguruan tinggi, petani, koperasi, masyarakat desa, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
Gagasan Patriot Pangan Mandiri diarahkan untuk menjadi gerakan sosial-produktif yang mempertemukan semangat perjuangan generasi pendahulu dengan inovasi pertanian dan teknologi pangan generasi muda.
Empat Tantangan Besar Ketahanan Pangan
Pertama: Perubahan Iklim dan Kekeringan
Perubahan iklim telah meningkatkan ketidakpastian terhadap pola hujan, musim tanam, ketersediaan air, produktivitas pertanian dan potensi serangan organisme pengganggu tanaman.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mengidentifikasi dampak perubahan iklim terhadap pola tanam, potensi produksi, serangan OPT dan ketersediaan air sebagai salah satu persoalan penting pembangunan pangan. (Esakip)
Pada 2026, ancaman El Niño dan musim kemarau kembali menjadi perhatian pemerintah. Bapanas mendorong penguatan pangan lokal sebagai salah satu strategi agar sistem pangan lebih adaptif terhadap perubahan iklim. (Pustaka Bapanas)
Dalam hal ini petani tidak hanya diarahkan untuk mengejar produksi, tetapi juga membangun ketahanan terhadap risiko iklim.
Kedua: Alih Fungsi Lahan Pertanian
Indonesia menghadapi tantangan semakin terbatasnya lahan pertanian produktif akibat tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan.
PPM-LVRI mendorong agar perlindungan lahan pertanian pangan menjadi agenda bersama pemerintah dan masyarakat. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara khusus mengatur pengendalian alih fungsi lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Patriot Pangan Mandiri PPM-LVRI mendorong:
1. Inventarisasi dan pemetaan lahan pertanian produktif di tingkat desa dan kabupaten.
2. Penguatan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
3. Pemanfaatan lahan tidur dan lahan terlantar yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan produktif.
4. Pengembangan pertanian perkotaan, pekarangan pangan, hidroponik, dan sistem pertanian intensif pada ruang yang memungkinkan.
5. Meningkatkan nilai ekonomi lahan pertanian sehingga petani tidak terdorong menjual atau mengalihfungsikan lahannya karena rendahnya pendapatan.
PPM-LVRI berpandangan bahwa melindungi lahan pangan harus berjalan bersamaan dengan meningkatkan kesejahteraan pemilik dan penggarap lahan.
Ketiga: Mengurangi Ketergantungan terhadap Impor
PPM-LVRI mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat produksi pangan dalam negeri, namun kebijakan kemandirian pangan harus dibangun secara bertahap, berbasis data, produktivitas, efisiensi dan kesejahteraan petani.
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pangan nasional. (Peraturan)
Impor harus ditempatkan sebagai instrumen kebijakan untuk menjamin kebutuhan masyarakat ketika pasokan domestik tidak mencukupi, bukan sebagai pengganti pembangunan kapasitas produksi nasional.
Keempat: Distribusi dan Infrastruktur Pangan
Produksi yang melimpah tidak akan otomatis menghasilkan ketahanan pangan apabila pangan tidak dapat disimpan, diolah dan didistribusikan secara efisien.
Patriot Pangan Mandiri PPM-LVRI mendorong pembangunan rantai pasok pangan dari desa sampai konsumen. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Perpres tersebut menempatkan infrastruktur pascapanen sebagai bagian penting dari pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelayanan pangan serta menugaskan Perum BULOG dalam penyediaannya. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Pemerintah sendiri telah memperkuat kebijakan pembangunan infrastruktur pascapanen karena fasilitas tersebut dapat membantu penyerapan hasil panen, menjaga mutu, mengurangi kehilangan hasil, memperpanjang masa simpan dan memperkuat distribusi pangan. (Pustaka Bapanas)
Penguatan Cadangan Pangan Masyarakat
PPM-LVRI juga mendorong penguatan cadangan pangan masyarakat sebagai lapisan pertahanan pangan paling dekat dengan rakyat.
Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah menetapkan kerangka Cadangan Pangan Pemerintah dan mencakup komoditas antara lain beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan. Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dalam penyelenggaraannya. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Berdasarkan kerangka tersebut, PPM-LVRI melihat peluang untuk memperkuat Cadangan Pangan Masyarakat melalui kelompok tani, koperasi, desa, pesantren, komunitas dan organisasi masyarakat.
Dengan demikian, sistem pangan nasional tidak hanya memiliki cadangan di tingkat pusat, tetapi juga memiliki simpul-simpul ketahanan pangan di tingkat lokal.Patriot Pangan Mandiri PPM-LVRI, Dari Gerakan Sosial Menjadi Gerakan Produktif
Patriot Pangan Mandiri bukan dimaksudkan untuk menggantikan program pemerintah. Sebaliknya, PPM-LVRI ingin menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam menggerakkan potensi pemuda, keluarga petani, komunitas dan jaringan organisasi sampai ke tingkat desa.
Semangat perjuangan para pendahulu harus diterjemahkan ke dalam bentuk perjuangan baru. Jika dahulu para patriot berjuang mempertahankan kemerdekaan dengan senjata dan pengorbanan, maka generasi sekarang harus melanjutkan perjuangan melalui ketahanan pangan, kemandirian ekonomi, penguasaan teknologi, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, petani harus ditempatkan sebagai pahlawan pangan, sementara generasi muda harus menjadi bagian dari regenerasi sektor pertanian.
Ajakan Kolaborasi
PPM-LVRI mengajak seluruh komponen bangsa—pemerintah pusat dan daerah, TNI/Polri, perguruan tinggi, BUMN, dunia usaha, koperasi, petani, nelayan, pesantren, organisasi kepemudaan dan masyarakat desa—untuk membangun Ekosistem Patriot Pangan Mandiri.
Gerakan ini harus dimulai dari hal yang sederhana: satu keluarga menanam, satu desa memproduksi, satu daerah memiliki cadangan, dan seluruh bangsa menjaga pangan sebagai aset strategis negara.
PPM-LVRI percaya bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam, lahan, air, keanekaragaman hayati, tenaga kerja dan pasar domestik yang sangat besar, mengingat yang diperlukan adalah konsistensi kebijakan, kolaborasi, teknologi, infrastruktur, keberpihakan kepada petani serta gerakan masyarakat yang berkelanjutan.
Patriot Pangan Mandiri PPM-LVRI berkomitmen menjadi bagian dari gerakan tersebut.






