TANHANANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tercoreng, akibat salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya ditangkap polisi dalam kasus narkotika.
ASN berinisial AH ditangkap berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,5 gram.
Mengutip dari Merdeka.Com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan tersangka ditangkap setelah pengembangan tersangka lain yang diamankan sebelumnya. Total enam tersangka dalam kasus tersebut, di mana dua di antaranya perempuan.
“AH ini ASN. AH sebagai pengguna dan masih juga kami lakukan pengembangan, itu yang jelas. Barang bukti AH, satu setengah gram, masih sebagai pengguna,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Minggu (28/3).
Gatot mengungkapkan, awalnya ditangkap dua pelaku yakni FN dan CR di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (24/3) pukul 22.30 WIB. Kedua tersangka kedapatan membawa ekstasi.
Hasil pengembangan berdasarkan keterangan FN dan CR diketahui kalau barang haram tersebut didapatkan dari IL. Petugas pun melakukan interogasi dengan melakukan pengembangan lewat IL.
Awalnya IL mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kamar 619 di sebuah hotel di Kota Malang. Kemudian saat diinterograsi berubah, dari sebelumnya kamar 619 berubah menjadi kamar 419.
“Padahal dari data IT dan sejumlah informasi itu di kamar 415. Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga IL di kamar 419, ternyata di kamat tersebut yang bersangkutan tidak di situ. Yang ada adalah tamu hotel lain,” jelasnya.
Selanjutnya, Kamis (25/3) ditangkap satu orang tersangka berdasarkan pengembangan dari FN dan CR yakni VR. Tersangka VR ditangkap di Singosari dengan barang bukti satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus narkotika jenis ganja.
Lewat keterangan VR kemudian ditangkap tersangka GN yang mengaku menjual sabu ke AH. Selanjutnya AH ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Blimbing Kota Malang.
“Kemudian 25 Maret diamankan AH, yang teman-teman sudah tahu terkait kelompok yang diungkap dalam peristiwa narkotika ini,” ungkapnya.
Kasus AH dan kawan-kawan selanjutnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Jatim. Para tersangka dibawa dan menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Jatim.
“Kasusnya akan ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim, sore ini semua tersangka akan kami geser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penanganannya,” jelasnya.
Saat ini kasusnya sedang dalam proses pengembangan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. Gatot menegaskan akan memproses para tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga kasus tersebut tuntas.
“Polri tetap menangani sesuai aturan dan hukum yang ada. Tidak ada namanya istilah backing, tetap kita lakukan pemeriksaan, penyidikan sesuai aturan yang berlaku dan harus tuntas sampai pengadilan,” urainya.
Para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. Turut diamankan sebagai barang bukti berupa 4 poket sabu, 20 poket ganja, inek dan handphone.
(Redaksi)