TANHANANEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
Mereka ialah Project Manager PT Wijaya Karya (Persero), Didiet Hartanto; Staf Pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi.
“Dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/9/2021), melansir dari CNN Indonesia Sabtu (4/9/2021)
Didiet ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Firjan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur; dan Tirtha ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 saksi yang terdiri dari unsur pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, dan pihak swasta.
Karyoto menuturkan, Didiet dan Tirtha berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah-olah telah selesai dikerjakan 100 persen. Dengan hal itu bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015, di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over).
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Firjan selalu berkoordinasi dengan Didiet mengenai dugaan pengondisian pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu-siak kecil.
“Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar,” ucap Karyoto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
CNN INDONESIA