TANHANANEWS.COM, SEMARANG — Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM-LVRI) Provinsi Jawa Tengah mendorong penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital secara tegas dan berkeadilan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, tertib dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Advokat Suyono, S.H., Wakil Ketua PD PPM-LVRI Provinsi Jawa Tengah, sebagai bentuk perhatian organisasi terhadap perkembangan kejahatan berbasis teknologi informasi yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, pelanggaran privasi maupun gangguan terhadap keamanan masyarakat.
“Ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum. Penegakan hukum terhadap kejahatan siber harus dilakukan secara tegas terhadap pelaku, tetapi tetap profesional, transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak-hak warga negara,” ujar Suyono.
Menurutnya, kejahatan siber memiliki karakteristik berbeda dengan kejahatan konvensional. Pelaku dapat menggunakan identitas palsu dan berada di wilayah berbeda dengan korban, sementara bukti kejahatan dapat berupa data elektronik yang mudah dipindahkan, diubah atau dihapus.
Karena itu, penanganan perkara siber membutuhkan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, khususnya dalam investigasi digital, digital forensik, pengamanan barang bukti elektronik, analisis transaksi digital serta penelusuran aktivitas dalam sistem elektronik.
Pentingnya Kepastian Hukum
Suyono menilai Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menangani berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, penerapan hukum harus dilakukan secara cermat dan proporsional.
“Ketegasan dalam pemberantasan kejahatan siber harus berjalan bersama dengan kepastian hukum. Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, privasi dan ketentuan hukum acara,” katanya.
Menurut dia, kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses, tetapi juga dari kemampuan aparat menghadirkan proses hukum yang sah, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Perlu Meningkatkan Literasi Digital
Selain penegakan hukum, PD PPM-LVRI Jawa Tengah memandang pencegahan harus menjadi perhatian bersama.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital, menjaga data pribadi, menggunakan pengamanan akun yang memadai, tidak memberikan kode OTP maupun informasi keamanan kepada pihak lain, dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi di media sosial.
Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber, Suyono mengingatkan agar bukti elektronik tidak langsung dihapus.
“Pesan, rekaman transaksi, dokumen elektronik, tautan, nomor rekening, maupun informasi digital lainnya dapat menjadi bagian penting dalam proses pelaporan. Karena itu, korban sebaiknya mengamankan bukti dan segera melaporkan kejadian kepada aparat atau kanal resmi yang berwenang,” jelasnya.
Bela Negara di Era Digital
PD PPM-LVRI Provinsi Jawa Tengah juga mengaitkan peningkatan kesadaran hukum digital dengan semangat bela negara.
Menurut Suyono, generasi muda tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus memiliki tanggung jawab dalam menjaga ruang digital agar tidak dimanfaatkan untuk merugikan masyarakat dan kepentingan bangsa.
“Bela negara di era digital dapat diwujudkan melalui penggunaan teknologi secara bertanggung jawab, menjaga keamanan informasi, menolak kejahatan digital, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta ikut membangun ruang digital yang sehat dan bermartabat.”
PD PPM-LVRI Jawa Tengah mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber.
“Gunakan teknologi untuk kemajuan, tegakkan hukum untuk keadilan, dan jaga ruang digital untuk kepentingan bangsa,” pungkas Suyono.
REDAKSI






