Dinamika Persoalan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan dan Kepercayaan Publik

Waktu Baca : 3 minutes

Penulis:  Eka Putra Marpaung, S.H., M.H. (Wakil Sekretaris Jenderal PPM-LVRI)

Indonesia sedang berada dalam fase penting perjalanan pembaruan hukum. Persoalan hukum saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya aturan, tetapi menyangkut bagaimana hukum dibentuk, ditafsirkan, ditegakkan dan dirasakan keadilannya oleh masyarakat.

Memasuki 2026, sistem hukum pidana Indonesia mengalami perubahan besar. KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Mahkamah Agung mencatat bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang menggantikan kerangka hukum kolonial sekaligus membutuhkan penyesuaian dalam praktik peradilan. (Dikutip dari: JDIH Mahkamah Agung⁠)

Namun, perubahan hukum tidak boleh berhenti pada pergantian norma. Tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi. Aparat penegak hukum, advokat, hakim, jaksa, kepolisian, lembaga pemasyarakatan dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai semangat pembaruan tersebut.

Hukum Harus Memberikan Kepastian

Salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum adalah bagaimana memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Kepastian hukum bukan berarti hukum harus diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan rasa keadilan. Sebaliknya, kepastian hukum harus berjalan bersama keadilan dan kemanfaatan. 

Masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa perkara diproses berdasarkan aturan yang jelas, prosedur yang transparan dan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perdebatan mengenai ketentuan living lawdalam KUHP menjadi salah satu contoh penting. Dalam sidang pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi pada September 2026, terdapat perdebatan mengenai batas dan kedudukan hukum yang hidup dalam masyarakat serta hubungannya dengan asas legalitas. (Dikutip dari: Mahkamah Konstitusi RI⁠)

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum harus selalu menjaga keseimbangan antara pengakuan terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan kebutuhan akan kepastian hukum.

KUHAP Baru dan Perlindungan Hak Warga Negara

Dinamika lainnya muncul dalam implementasi KUHAP baru. Hukum acara pidana pada hakikatnya bukan hanya instrumen negara untuk mengungkap tindak pidana, tetapi juga mekanisme untuk memastikan bahwa kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Karena itu, efektivitas penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia, hak tersangka, hak korban dan kepentingan masyarakat.

Kementerian Hukum sendiri pada September 2026 menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi KUHAP baru, termasuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan HAM dan keadilan restoratif. (Dikutip dari: BPSDM Hukum⁠)

Ini merupakan pekerjaan besar. Sebagus apa pun sebuah undang-undang, tanpa aparat yang memahami substansi dan filosofi hukumnya, pembaruan tersebut berpotensi tidak mencapai tujuan yang diharapkan.

Jangan Sampai Hukum Menjadi Ruang Ketidakpastian

Persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah konsistensi dalam proses penegakan hukum.

Mahkamah Konstitusi pada September 2026 sedang menangani pengujian sejumlah ketentuan KUHAP, termasuk persoalan mengenai kemungkinan pengajuan praperadilan secara berulang dalam perkara yang sama. Pemohon dalam perkara tersebut mempersoalkan potensi ketidakpastian apabila objek praperadilan yang sama dapat diajukan berulang kali. (Dikutip dari: Mahkamah Konstitusi RI⁠)

Perdebatan seperti ini harus ditempatkan dalam kerangka yang sehat: hak warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum harus tetap dijamin, sementara proses hukum juga harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Dengan kata lain, hukum harus mampu melindungi individu sekaligus memastikan proses peradilan dapat berjalan efektif.

Korupsi dan Integritas Penegakan Hukum

Persoalan hukum Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari agenda pemberantasan korupsi.

Yang dibutuhkan bukan hanya penindakan setelah korupsi terjadi, tetapi juga penguatan sistem pencegahan, transparansi pengelolaan keuangan negara, pengawasan serta konsistensi dalam menentukan standar pembuktian.

Pada Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi bahkan meminta Pemerintah bersama MA, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, KPK dan BPKP menyamakan persepsi mengenai standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara dalam konteks perkara yang sedang diuji. (Dikutip dari: Mahkamah Konstitusi RI⁠)

Hal tersebut memperlihatkan bahwa persoalan hukum modern semakin membutuhkan koordinasi antarlembaga. Perbedaan standar atau tafsir antarlembaga dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak dibangun dalam kerangka hukum yang jelas dan transparan.

Hukum Tidak Boleh Kehilangan Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, keberhasilan sistem hukum tidak hanya dapat diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil diselesaikan. Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah masyarakat percaya bahwa hukum bekerja secara adil.

Kepercayaan publik dibangun melalui proses yang transparan, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, penghormatan terhadap hak-hak warga negara dan konsistensi penerapan hukum.

Karena itu, reformasi hukum harus menyentuh tiga hal sekaligus: substansi hukum, struktur kelembagaan dan budaya hukum masyarakat.

Perubahan undang-undang tanpa perubahan budaya hukum akan menghasilkan reformasi yang tidak lengkap. Sebaliknya, aparat yang memiliki integritas tetapi bekerja dengan regulasi yang tumpang tindih juga akan menghadapi persoalan dalam menjalankan kewenangannya.

Membangun Hukum yang Berkeadilan

Indonesia membutuhkan sistem hukum yang kuat, tetapi kekuatan hukum tidak boleh semata-mata dimaknai sebagai kuatnya kewenangan negara.

Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu melindungi masyarakat, memberikan kepastian, menjamin hak warga negara, memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan, sekaligus memastikan pelaku tindak pidana diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, PPM-LVRI memiliki kepentingan untuk terus mendorong kesadaran hukum masyarakat. Generasi penerus bangsa harus memahami bahwa membangun Indonesia bukan hanya melalui pembangunan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga melalui pembangunan supremasi hukum.

Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap berkeadilan. Kita membutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, tetapi sekaligus tunduk pada hukum. Kita membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi tetap menjamin hak konstitusional warga negara.

Pada akhirnya, hukum harus hadir bukan sebagai sesuatu yang menakutkan bagi rakyat, melainkan sebagai instrumen negara untuk memberikan perlindungan, kepastian dan keadilan.