TANHANANEWS..COM, JAKARTA — Kerja sama bisnis Indonesia–Turki memasuki ruang yang lebih konkret. PT Mitra Andalan Bumi Nusantara dan Berto Izaak Doko, S.H. menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)kerja sama bisnis layanan angkutan umroh dan turunannya serta perdagangan komoditi, di Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
MoU ini bukan sekadar dokumen administratif. Kesepakatan tersebut membuka ruang kolaborasi pada sejumlah sektor yang memiliki keterkaitan langsung dengan mobilitas manusia, konektivitas udara, kargo, wisata dan medis dalam hal ini terkait pelayanan pemeriksaan mata gratis kepada pengurus dan anggota Pemuda Panca Marga (PPM-LVRI) serta Keluarga Veteran RI.
Agus Suryana selaku Direktur Utama PT Mitra Andalan Bumi Nusantara menempatkan kerja sama tersebut sebagai langkah awal untuk mengintegrasikan potensi usaha, jaringan pasar dan layanan yang dapat dikembangkan secara bersama.
“MoU ini menjadi pijakan awal untuk membangun kerja sama bisnis yang konkret. Kami ingin mengintegrasikan kekuatan jaringan, layanan dan peluang pasar sehingga kerja sama Indonesia–Turki tidak berhenti pada hubungan dagang, tetapi berkembang menjadi ekosistem bisnis yang saling menguntungkan.” ujar Agus Suryana
Sementara itu, Berto melihat terbukanya akses jaringan pembeli dan pengguna jasa di Turki serta negara lainnya sebagai modal penting untuk memperluas pasar produk dan layanan dari Indonesia.
“Potensi pasar Turki dan jaringan internasional harus dapat diterjemahkan menjadi kerja sama yang nyata. Yang kita bangun adalah konektivitas bisnis—dari angkutan umroh, kargo dan wisata medis sampai perdagangan komoditi—dengan prinsip profesional, transparan dan saling memberikan nilai tambah.” kata Berto.
Dua Pintu Besar: Mobilitas dan Komoditi
Dalam MoU tersebut terdapat dua sektor utama.
Pertama, layanan angkutan umroh dan turunannya, meliputi penyediaan dan pemasaran layanan transportasi udara jamaah umroh, kargo udara dan layanan wisata medis, termasuk rencana kerja sama yang berkaitan dengan Turkish Airlines.
Kedua, perdagangan komoditi, meliputi penyediaan barang sesuai spesifikasi, pembukaan akses pasar, jaringan buyer, pengembangan supply chain, distribusi serta logistik.
Komoditi yang menjadi bidang usaha PT Mitra Andalan Bumi Nusantara antara lain cokelat, kopi, teh, cengkeh, hasil tambang dan komoditi lainnya.
MoU juga membuka peluang pemanfaatan jaringan pembeli atau perantara perdagangan yang direferensikan melalui pihak Atase Perdagangan Kedutaan Turki di Indonesia.
7 Prospek Bisnis Indonesia–Turki
Kerja sama ini setidaknya membuka tujuh prospek pengembangan bisnis:
Pertama, Angkutan jamaah umroh
Potensi pengembangan layanan transportasi udara dan pemasaran alokasi kursi untuk jaringan jamaah serta biro perjalanan umroh.
Kedua, Kargo udara dan logistik
Konektivitas penerbangan dapat dikembangkan sebagai bagian dari rantai distribusi barang dan komoditi antara Indonesia, Turki dan pasar lainnya.

Ketiga. Wisata medis
Layanan wisata medis menjadi salah satu bidang yang dapat dikembangkan melalui konektivitas penerbangan dan jaringan pemasaran lintas negara.
Keempat, Ekspor komoditi Indonesia
Kopi, kakao/cokelat, teh, cengkeh, hasil perkebunan dan komoditi lainnya berpotensi dikembangkan melalui pembukaan akses kepada jaringan pembeli internasional.
Kelima,
Penguatan jaringan buyer dan supply chain
Kerja sama membuka ruang untuk mempertemukan pemasok Indonesia dengan pembeli atau mitra perdagangan di Turki dan negara lainnya.
Keenam,
Integrasi perdagangan dan transportasi
Penggabungan bisnis komoditi dengan layanan kargo udara dapat menciptakan model usaha yang menghubungkan produk, pasar dan sistem logistik dalam satu rantai nilai.
Ketujuh, Pengembangan bisnis lintas negara
Turki dapat menjadi salah satu simpul pengembangan jaringan pasar Indonesia menuju kawasan yang lebih luas, sementara Indonesia memiliki peluang memperkuat posisi sebagai sumber produk komoditi dan pasar jasa.
Dari MoU Menuju PKS
Meski memiliki ruang bisnis yang luas, MoU ini tetap merupakan landasan awal kerja sama. Detail mengenai permodalan, harga, pembagian keuntungan, tanggung jawab operasional, aspek hukum dan mekanisme pelaksanaan akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri.
Karena itu, tahap berikutnya menjadi sangat menentukan.
Kepastian mitra, struktur pembiayaan, business model, kepatuhan terhadap regulasi penerbangan dan perjalanan umroh, tata kelola perdagangan internasional, mekanisme pembayaran, standar komoditi serta sistem logistik perlu dirumuskan secara jelas sebelum setiap kegiatan komersial dijalankan.
MoU berlaku selama dua tahun sejak 28 September 2026 dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
Bagi kedua pihak nilai strategis kerja sama ini terletak pada upaya mempertemukan mobilitas manusia, konektivitas udara, perdagangan barang dan jaringan pasar internasional dalam satu kerangka kolaborasi bisnis.
REDAKSI






