TANHANANEWS..COM, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Pemuda Panca Marga (PPM-LVRI), Elyzabeth, menyoroti masih terjadinya pelecehan, intimidasi, kekerasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk perlakuan tidak adil terhadap perempuan di ruang publik.
Menurut Elyzabeth, pencegahan dan penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari keluarga, lingkungan sosial, institusi pendidikan, tempat kerja, organisasi, ruang publik, hingga ruang digital.
“Kita tidak boleh menunggu sampai seorang perempuan menjadi korban baru kemudian berbicara tentang perlindungan. Pencegahan harus dimulai sekarang, dari lingkungan terdekat hingga seluruh ruang kehidupan masyarakat,” kata Elyzabeth dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia mengatakan, persoalan perempuan berkaitan dengan aspek kemanusiaan, keadilan, dan kualitas kehidupan bermasyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat dinilai memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang menghormati martabat, hak, dan kebebasan perempuan.
Elyzabeth juga menyoroti budaya menyalahkan korban yang masih terjadi dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan.
“Cara berpakaian, aktivitas, pekerjaan, keberadaan perempuan di ruang publik, maupun pilihan hidupnya tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelecehan, kekerasan, intimidasi, atau diskriminasi,” ujarnya.
Menurut dia, budaya menyalahkan korban dapat membuat perempuan enggan berbicara, melapor, atau mencari pertolongan. Masyarakat, kata Elyzabeth, perlu memberikan dukungan kepada korban dan mengarahkan mereka pada mekanisme penanganan yang tersedia.
Ia juga menyoroti pelecehan verbal di ruang publik, termasuk siulan, komentar tentang tubuh, panggilan, gestur, atau ucapan bernuansa seksual yang ditujukan kepada perempuan tanpa persetujuan.
“Siulan, komentar tentang tubuh, panggilan bernada tidak sopan, atau ucapan yang merendahkan perempuan bukanlah candaan. Itu adalah bentuk pelecehan verbal,” katanya.
Elyzabeth meminta masyarakat tidak menertawakan atau membenarkan perilaku tersebut. Ia juga menyebut teguran dapat dilakukan secara aman dan bertanggung jawab apabila seseorang menyaksikan pelecehan di ruang publik.
Selain itu, pengelola ruang publik dinilai perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius.
Ruang Publik Harus Aman Bagi Semua
Elyzabeth mengatakan, perempuan memiliki hak yang sama untuk menggunakan transportasi umum, bekerja, belajar, berorganisasi, menghadiri kegiatan masyarakat, dan menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Kita ingin perempuan hadir di ruang publik karena kemampuan dan kontribusinya, bukan karena mereka harus terlebih dahulu membuktikan bahwa mereka layak berada di sana,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan dan pengelolaan ruang publik perlu memperhatikan aspek keselamatan dan kebutuhan perempuan.
Hal itu mencakup penerangan yang memadai, akses pengaduan, respons terhadap laporan, serta lingkungan yang bebas dari diskriminasi.
Ia menambahkan, penciptaan ruang publik yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat atau pengelola fasilitas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
PPM-LVRI, kata Elyzabeth, memandang penghormatan terhadap perempuan sebagai bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Nilai kemanusiaan, keadilan, persatuan, kehormatan, dan kepentingan bangsa perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam memperlakukan perempuan.
“Tidak mungkin kita berbicara tentang Indonesia yang maju, kuat, dan bermartabat apabila masih ada perempuan yang merasa tidak terlindungi untuk berjalan, bekerja, berbicara, memimpin, dan berkontribusi di tengah masyarakat,” katanya.
PPM-LVRI mendorong adanya kebijakan yang mendukung keselamatan perempuan, mekanisme pengaduan yang efektif, penegakan aturan, serta edukasi publik mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan.
“Perempuan bukan objek. Perempuan adalah subjek pembangunan,” pungkas Elyzabeth.
REDAKSI






