Ingin ke Bandung Jelang Idul Fitri 1442H; Baca ini

Ilustrasi mudik lebaran. :Antara Foto:Budi Candra
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta – Sejak setahun yang lalu, ketika pandemi Covid-19 melanda dunia dan Indonesia, perayaan Idul Fitri menjadi sesuatu yang berbeda. Tradisi mudik yang biasa dilakukan masyarakat untuk berkumpul dengan sanak keluarga di kampung halaman sepertinya sulit untuk dilakukan.

Jelang perayaan Idul Fitri 2021, pemerintah memberlakukan pengetatan perjalanan dan larangan mudik. Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 saat mudik.

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (2/5/2021), bagi masyarakat yang memiliki rencana melakukan perjalanan mudik jelang Idul Fitri 2021 ke Bandung, terdapat beberapa aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api, wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di bandara atau stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui swab test PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Namun, ada aturan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut maupun darat dengan transportasi pribadi untuk yang masih dalam satu wilayah.

Perjalanan tersebut tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR, antigen, atau tes GeNose.

Jika diperlukan, akan ada tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Mulai tanggal 6 – 17 Mei Pemerintah akan meniadakan perjalanan Idul Firti

Pada saat peniadaan perjalanan tesebut yang diizinkan hanya kendaraan pelayanan distribus logistic dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak (non-mudik) dibekali Surat Izin Keluar Masuk.

Bagi pelaku perjalanan yang harus pergi, mereka harus mengantongi izin SKIM dengan keperluan kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Jika melanggar, akan ada sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***