TANHANANEWS.COM, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bernomor 130/160/IV/2021, yang diterbitkan pada 22 April 2021, perihal Percepatan Integrasi Batam Bintan Karimun (BBK) dan Tanjungpinang.
DPRD Kepri menyampaikan melalui surat tersebut bahwa sejak ditetapkan Wali Kota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam belum memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Batam.
Ada enam hal terkait menyikapi situasi perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau dan khususnya di empat kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun Tanjungpinang terutama pasca penerbitan UU Omnibus Law yang dilanjutkan dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
DPRD Kepri juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi posisi Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam.
Berikut isi surat DPRD Provinsi Kepri ke Joko Widodo Presiden Republik Indonesia;
Menyikapi situasi perekonomian di Provinsi Kepri dan khususnya di empat kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun Tanjungpinang terutama pasca penerbitan UU Omnibus Law yang dilanjutkan dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pendemi COVID 19 telah memberikan dampak terhadap perlambatan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau dan khususnya di kawasan perdagangan bebas Batam Bintan Karimun (BBK).
2. Bahwa sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan PP Nomor 41 Tahun 2021 telah memberikan motivasi bagi pelaku usaha di Kepulauan Riau dengan harapan adanya perubahan dan penguatan iklim berusaha di daerah ini.
3. Sejak diberlakukannya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, terutama ketentuan pasal 67 ayat (2) tentang integrasi kawasan KPBPB Batam Bintan dan Karimun, belum ada tindaklanjut atau aturan turunan untuk mempercepat proses penggabungan ketiga kawasan tersebut sesuai tenggat waktu empat bulan atau pada 2 Juni 2021 (pasal 80 PP41/2021).
4. Bahwa kami dari DPRD Kepri mengkhawatirkan pelimpahan 67 kewenangan perizinan dari pusat kepada Badan Pengusahaan Batam sebagaimana diatur dalam PP 41/2021 belum dapat terpenuhi dalam empat bulan sesuai amanah pasal 80 PP 41/2021 hingga tenggat waktu tanggal 2 Juni 2021 karena ketidaksiapan internal BP Batam.
5. Bahwa kami juga memandang sejak diberlakukannya PP Nomor 62 tahun 2019 dimana salah satu ketentuannya adalah posisi Walikota Batam exoffico Kepala BP Batam, ternyata belum memberikan pengaruh positif bagi percepatan ekonomi dan investasi di kawasan dan penguatan organisasi BP Batam.
6. Bahwa DPRD Provinsi Kepri menilai keberadaan posisi ex-officio belum terbukti menghasilkan terobosan kebijakan yang mampu mempercepat pemulihan ekonomi sejak pandemic melanda Kepulauan Riau.
Sehubungan dengan maksud tersebut dan dalam rangka mendorong upaya pemulihan ekonomi Provinsi Kepri dan khususnya BBK, maka kami selaku Ketua DPRD Provinsi Kepri yang juga salah satu Anggota Dewan Kawasan Batam menyampaikan permohonan dan masukan kepada Bapak Presiden sebagai berikut :
1. Mempercepat rencana integrasi kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam Bintan Karimun untuk dapat segera terwujud pada tanggal 2 Juni 2021 sesuai amanah pasal 80 PP 41/2021.
2. Mengevaluasi ketidaksiapan struktural BP Batam dalam mengimplementasikan kewenangan 67 perizinan tersebut agar berjalan tepat waktu pada 2 Juni 2021 dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
3. Mengevaluasi ketentuan mengenai posisi Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam agar program percepatan ekonomi di kawasan perdagangan bebas Batam terbebas dari tendensi kepentingan pihak manapun.
Demikian permohonan dan masukan ini kami sampaikan sebagai kepedulian lembaga DPRD Provinsi Kepri selaku salah satu anggota Dewan Kawasan Batam terhadap kondisi terkini di Provinsi Kepulauan Riau, atas perhatian dan berkenan Bapak Presiden kami mengucapkan terima kasih.
Surat ke Presiden itu ditandatangani langsung oleh Jumaga Nadeak, SH. Ketua DPRD Provinsi Kepri. Surat itu juga ditembuskan ke Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, Menko Maritim dan Investasi, Kepala Sekretariat Negara, Kepala Sekretaris Kabinet selaku anggota dewan kawasan Batam, Menteri Hukum dan HAM selaku anggota dewan kawasan Batam, Kapolri selaku Anggota dewan kawasan Batam, Menteri Keuangan selaku anggota dewan kawasan Batam, Menteri Dalam Negeri selaku Anggota dewan kawasan Batam.
Kemudian, Menteri Perdagangan selaku anggota dewan kawasan Batam, Menteri Agraria dan Tata Ruang selaku Anggota dewan kawasan Batam, Gubernur Kepri selaku Anggota dewan kawasan Batam, Ketua Dewan pengawas BP Batam, Kepala BP Batam, Walikota Batam.
(Redaksi)