TANHANANEWS.COM, Jakarta — Kasus hukum untuk keempat kalinya menimpa kembali kepada artis Rio Reifa, terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Mengutip dari CNNIndonesia.com, paling anyar Senin (19/4/2021) kemarin Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Rio di kediamannya yang berlokasi di daerah Otista, Jakarta Timur.
“Iya benar (Rio ditangkap terkait narkoba),” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Heriadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Sebelumnya, tiga kali Rio juga diciduk polisi karena kasus narkoba.
Pada 2015 silam ia ditangkap, lalu divonis 14 bulan bui oleh pengadilan.
Kemudian pada 2017, ia kembali terciduk setelah menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Lalu, pada 2019, Rio lagi-lagi terjerat kasus serupa. Dalam kasus ini, ia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dan bebas di tahun 2020.
Ihwal kasus terbaru atau kasus keempatnya ini, kepolisian belum secara rinci menjelaskan perkara yang menjerat Rio. Namun, polisi diketahui turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
“[Barang buktinya] sabu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
(Redaksi)