Lajunya Perkembangan Musik Digital Tidak Semestinya Merugikan Pencipta Lagu

Waktu Baca : 3 minutes

Penulis : Berto Izaak Doko, S.H., Wakil Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Ketua Umum PPM-LVRI

Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) menilai pertumbuhan pesat konsumsi musik digital di Indonesia harus diikuti dengan pembenahan fundamental terhadap ekosistem industri musik nasional, terutama dalam perlindungan hak cipta, transparansi dan distribusi royalti, peningkatan kesejahteraan pencipta lagu, serta kesiapan menghadapi disrupsi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Transformasi digital telah mengubah secara drastis cara masyarakat menciptakan, mendistribusikan, mengonsumsi, dan memonetisasi musik. Platform streaming, media sosial, video digital, dan ekonomi kreator membuka pasar yang jauh lebih luas bagi seniman Indonesia. Namun, pertumbuhan tersebut tidak boleh hanya diukur dari jumlah pengguna, tayangan, streaming, atau nilai transaksi, melainkan juga dari seberapa besar manfaat ekonomi yang kembali kepada pencipta dan pelaku musik.

Jangan sampai kita bangga dengan pertumbuhan industri musik digital, tetapi pencipta lagunya justru menjadi pihak yang paling lemah dalam rantai ekonominya. Ini bukan semata persoalan industri, tetapi persoalan keadilan. Negara harus memastikan bahwa setiap karya yang menghasilkan nilai ekonomi memberikan penghargaan yang layak kepada orang yang menciptakannya.

Persoalan royalti harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kreatif nasional. Perubahan pola konsumsi musik dari media konvensional menuju platform digital membuat mekanisme pencatatan penggunaan karya, identifikasi pemegang hak, penghitungan nilai ekonomi, dan distribusi royalti semakin kompleks.

Pentingnya upaya mendorong terciptanya sistem royalti yang transparan, terukur, akuntabel, dan mudah dipahami oleh para pencipta maupun pelaku musik. Seniman tidak boleh berada dalam posisi hanya menerima hasil akhir tanpa memiliki akses yang memadai terhadap informasi mengenai penggunaan dan nilai ekonomi karya mereka.

Royalti bukan belas kasihan kepada seniman. Royalti adalah hak ekonomi atas karya. Karena itu, sistemnya harus transparan dan dapat diaudit. Pencipta berhak mengetahui di mana karyanya digunakan, bagaimana penggunaannya dicatat, bagaimana nilai ekonominya dihitung, dan bagaimana hak tersebut dibayarkan.

AI Jangan Menjadi Mesin Baru yang Menghapus Hak Pencipta

Hal yang tidak dapat dipungkiri adalah perkembangan AI yang mulai memasuki berbagai lini produksi musik. Teknologi tersebut memiliki potensi besar untuk membantu pencipta dan musisi dalam proses kreatif, produksi, aransemen, distribusi, hingga pengembangan pasar.

Namun perlu disadari bahwa inovasi teknologi tidak boleh berkembang tanpa batas perlindungan terhadap hak cipta dan hak moral manusia sebagai pencipta.

Penggunaan karya musik sebagai materi pelatihan sistem AI, kemampuan menghasilkan musik dengan karakter tertentu, hingga teknologi yang dapat meniru karakter vokal seorang penyanyi berpotensi menciptakan persoalan baru apabila tidak disertai aturan dan mekanisme perlindungan yang jelas.

Kita tidak anti-AI. Justru melihat AI sebagai teknologi yang harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing seniman Indonesia. Tetapi AI tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil, meniru, atau mengeksploitasi karya dan identitas kreatif seniman tanpa persetujuan dan penghargaan yang semestinya.

Indonesia membutuhkan kebijakan nasional yang mampu mempertemukan kepentingan inovasi teknologi dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Regulasi dan tata kelola AI di sektor musik harus mengantisipasi persoalan yang mungkin semakin besar dalam beberapa tahun mendatang, bukan baru bertindak setelah konflik dan kerugian terjadi.

Dorong Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Upaya yang dapat ditempuh adalah mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan membangun ekosistem musik nasional melalui empat agenda utama.

  1. Pertama, memperkuat perlindungan hak cipta dan hak moral pencipta serta pelaku musik di era digital.
  2. Kedua, membangun sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang semakin transparan, akuntabel, berbasis data, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi.
  3. Ketiga, meningkatkan literasi hukum, kontrak, hak kekayaan intelektual, dan literasi digital bagi artis, penyanyi, pencipta lagu, dan pemusik agar tidak menjadi pihak yang lemah dalam perkembangan industri.
  4. Keempat, menyiapkan kebijakan dan tata kelola AI yang memberikan ruang bagi inovasi sekaligus memastikan karya, suara, identitas, dan hak ekonomi seniman tidak dieksploitasi secara sepihak.

Saat ini kita sedang memasuki era ketika sebuah lagu dapat diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi dalam hitungan detik. Tetapi jangan sampai perlindungan terhadap manusia yang menciptakan lagu berjalan paling lambat. Kebijakan nasional harus hadir untuk memastikan teknologi memperbesar kesejahteraan seniman, bukan menggantikannya tanpa perlindungan.

Indonesia memiliki modal kreatif yang sangat besar. Ribuan pencipta lagu, penyanyi, pemusik, dan pelaku industri musik telah menghasilkan karya yang menjadi bagian dari identitas sekaligus kekuatan ekonomi budaya Indonesia.

Karena itu, transformasi digital harus dipandang sebagai kesempatan untuk membawa musik Indonesia ke pasar global sekaligus memperkuat posisi ekonomi para pelaku kreatif di dalam negeri.

Musik Indonesia tidak kekurangan talenta dan karya. Yang harus kita pastikan adalah ekosistemnya. Seniman harus memiliki ruang untuk berkarya, kepastian atas haknya, akses terhadap pasar, serta kesempatan memperoleh kesejahteraan yang layak dari karya yang mereka ciptakan.

Dirasakan perlunya dialog dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi profesi, pencipta lagu, artis, penyanyi, pemusik, label, publisher, platform digital, lembaga manajemen kolektif, akademisi, dan pelaku teknologi untuk membangun industri musik Indonesia yang maju secara teknologi, kuat secara ekonomi, dan berkeadilan bagi penciptanya.

Teknologi boleh berubah. Platform boleh berganti. Model bisnis boleh berkembang. Tetapi satu prinsip tidak boleh berubah: orang yang menciptakan karya harus mendapatkan penghormatan dan hak yang layak atas karyanya.