TANHANANEWS.COM, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) mengutuk keras aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) dan penyerangan Markas Besar (Mabes) Polri, Rabu (31/3/2021).
Tindakan ini selain menimbulkan ketakutan dan kekacauan dalam masyarakat juga dimaksudkan untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Negara harus menghentikan dengan menyiapkan UU/aturan yang keras untuk mencegah tumbuh kembangnya terorisme.
Terorisme adalah buah dari radikalisme di mana toleransi, keberagaman tidak mendapat tempat. Terhadap orang yang berseberangan di anggap musuh atau lawan yang harus disingkirkan bahkan dihancurkan. Radikalisme dengan khilafah sebagai ideologi menggunakan agama untuk mencapai cita-cita/tujuan yaitu berdirinya negara khilafah Indonesia.
Radikalisme harus diberantas tuntas. Perkuat diri. Seluruh kekuatan nasional parpol, ormas dan lain sebagainya harus berideologi Pancasila.
Pegang teguh amanah pendiri bangsa bahwa negara yang kita bangun ini adalah atas dasar paham Pancasila bukan atas dasar paham liberalisme, bukan komunisme bukan pula atas dasar paham agama. Segera buat undang-undang (seperti TAP XXV/. MPR) yang melarang berbagai ideologi yang mengancam Pancasila khususnya paham khilafah. Tidak ada toleransi bagi siapa saja yang akan merubah ideologi bangsa. Bangsa ini sudah sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, bukan yang lain.
DPP LVRI mengajak seluruh elemen bangsa tetap bersatu padu memperkuat persatuan dan kesatuan. Jangan ada celah sedikitpun bagi para pengkhianat bangsa untuk merubah ideologi yang sudah disepakati bangsa ini yaitu Pancasila.
Kita harus menjadi bangsa yang kuat terhadap berbagai ancaman dan gempuran. Mari jadikan bangsa ini bangsa yang bermartabat, berdaulat dan disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Lawan TERORISME ,RADIKALISME dan KHILAFAH. Kobarkan semangat para pejuang untuk menjadikan bangsa ini MERDEKA lahir batin dan DAMAI selamanya.
MERDEKA!
Sumber : Humas DPP LVRI
Editor : Eddy Prasetyo