Bupati Purworejo Apresiasi Perantau Asal Daerahnya yang Tidak Mudik

RH Agus Bastian SE MM, Bupati Purworejo Jawa Tengah (Foto : PURWOREJOKAB)
Waktu Baca : 2 minutes

TANHANANEWS.COM, Jakarta — Bupati Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng), RH Agus Bastian SE MM menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada para perantau asal Purworejo yang tidak mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Menurut Agus Bastian, setidaknya sampai hari ini Kamis (6/5/2021) perkembangan pemudik ke daerahnya masih landai.

Dilansir laman PURWOREJOKAB, Agus Bastian berharap kondisi tersebut dapat berlangsung hingga batas akhir waktu larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. “Saya sangat berharap hal ini akan tetap seperti ini sampai batas akhir penyekatan pada 17 Mei dan bahkan seterusnya, hingga kondisi pandemi membaik. Tentu ini semua demi kesehatan keluarga perantau yang ada di kampung halaman,” ujarnya saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan sekaligus sholat tarawih berjamaah di Masjid Al-Huda Desa Seren Kecamatan Gebang,

Dalam pantauannya, di hari pertama penyekatan masih belum ada peningkatan arus mudik maupun kedatangan pemudik yang signifikan di Kabupaten Purworejo.

Menilik data dari Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi Jogo Tonggo, hingga hari kemarin (5/5/2021) total pemudik yang  masuk ke Wilayah Jawa Tengah mencapai 8.600 orang dengan capaian terbanyak dari Kabupaten Wonogiri.

Untuk mengantisipasi perantau yang tetap memaksakan mudik, Agus Bastian sudah menginstruksikan kepada semua stakeholder dan lapisan masyarakat agar semaksimal mungkin tetap menyiapkan strategi serta sarana prasarana.

“Hal ini saya sudah sampaikan berulang ulang disetiap kesempatan dan tak bosan-bosan akan terus saya sampaikan. Ini penting dan nggak bisa kita sepelekan, karena ini membutuhkan kerjasama  Pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa,” tandasnya.

Bupati Purworejo sendiri per 6 Mei 2021 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/3159 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2734/SJ, Tanggal 4 Mei 2021, Tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri Ketua TP PKK Fatimah Verena Prihastyari SE, Kepala Dinsos dr Kuswantoro MKes, Kabag Kesra Drs Faturrokhman MM, Kabag Humas dan Protokol Rita Purnama SSTP MM, Camat dan Forkopimcam Gebang ini, juga diserahkan bantuan Baznas kepada takmir Masjid Al-Huda Desa Seren yang sedang melakukan pembangunan serambi masjid.

Sumber : PURWOREJOKAB

Editor : Eddy Prasetyo