TANHANANEWS.COM, Kota Bima — Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Bima Kota berhasil membubarkan Judi Sabung Ayam dan membakar Gelanggang. Selain Membubarkan Kelompok Judi sabung Ayam dan membakar gelanggang, Petugas juga menyembelih beberapa ekor Ayam aduan di TKP pada Minggu, (16/5/2021) sekira pukul 14:00 WITA.
Sebelumnya Unit Turjawali Polres Bima Kota mendapat Laporan saat melaksanakan Patroli Rutin bahwa terjadi Judi sabung ayam dibeberapa kelurahan di Kota Bima, Kemudian Petugas langsung terjun ke TKP dan berhasil membubarkan Judi sabung ayam di Tiga kelurahan.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K, SH melalui Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menjelaskan, Pembubaran judi sabung ayam dimulai di Kelurahan Manggemaci, kemudian di Kelurahan Sadia, dan terakhir di Kelurahan Sambina’E. Ungkapnya.
Jufrin menjelaskan, di Kelurahan Manggemaci berhasil diamankan 2 ekor ayam, Kelurahan Sadia 1 ekor, dan di Kelurahan Sambina’E 2 Ekor Ayam.
Penulis : Obama Bima
Editor : Eddy Prasetyo