TANHANANEWS.COM, Jakarta — Ketua Media Idependen Online Indonesia (MIO) Kota Bima, Sukirman, S.Sos biasa dipanggil Obama melaporkan St. Hajar Ke Polres Bima Kota atas Caci Maki, Ujaran Kebencian, membuat perasaan tidak menyenangkan serta tuduhan tanpa bukti. Keberatan atas perbuatan St. Hajar terhadap dirinya, Obama terpaksa mempolisikan St. Hajar, red, kepolres Bima Kota Nomor STTLP/K/270/2021/NTB/Res Bima Kota, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 12:00 WITA.
Sebagaimana rilis yang disampaikan Obama kepada tanhananews Kamis (20/5/2021), disampaikan bahwa kepada sejumlah wartawan, Obama mengatakan Kronologinya, bahwa pada hari Kamis, (20/5/2021) sekira pukul 10:00 WITA, St. Hajar (terlapor) datang kerumah tinggalnya di Kelurahan Lewi Rato Kota Bima, bersama salah satu temannya bernama Mahmud dengan sikap yang tidak sopan di sertai kata-kata caci maki dan menuduh saya gelapkan sepeda Motor milik Mahmud yang pernah di pinjam pakekan pada saya sekitar tahun 2017 silam.
Padahal sepeda Motor jenis tander milik Mahmud tersebut, lanjutnya, sudah di tahan oleh Reskrim Polres Bima Kota saat Patroli Gabungan bertempat di Areal Covention Hall Mangge Maci saat di Pake Oleh anak saya bernama Hendra pada malam hari sekira pukul 24:00 Wita, tahun 2017 silam. karena sepeda Motor Tander Milik Mahmud itu tidak memiliki Dokumen Kepemikikannya berupa STNK/BPKB, sehingga Buser Reskrim Polres Bima Kota tidak berani menyerahkan kepada saya. Atas kejadian tersebut saya memberitahukan kepada Mahmud dan St. Hajar bahwa sepeda motor sudah di tahan oleh Reskrim Polres Bima Kota. Ujarnya.
“Selang beberapa hari setelah itu St. Hajar datang ke polres Bima bersama dengan salah satu Waratawan ingin melihat apakah benar Sepeda Motor milik Mahmud itu sudah di tahan Reskrim Polres Bima Kota atau tidak, kemudian saya datang menemui st.hajar di polres untuk menunjukan Sepeda Motor Jenis Tander Milik Mahmud yang di amankan dalam Gudang Buser Polres Bima Kota, salah satu anggota Buser saat itu mengatakan pada kami, Kalau Motornya Lengkap Surat-Suratnya silahkan di ambil”. Namun karena Sepeda Motor yang dimaksud tidak memiliki kelengkapan STNK/BPKB sehingga sampai saat ini belum dapat di ambil. Papar Obama.
Ia melanjutkan, adapun Sepeda Tander Mahmud yang di pinjam pakekan kepadanya, untuk kepentingan Mengurus Kasus Penganiyayaan yang di lakukan oleh Mahmud terhadap H. Anwar warga Desa sakuru Kecamatan Monta yang saat itu sedang di tahan di Rutan Polres Bima, Belum 7 jam saya pake motor itu langsung kena operasi Gabungan Polres Bima Kota. Ucapnya.
“Saya Waktu itu bersama Tiga Orang Pengacara Yaitu Muhtar, SH, Muhajirin, SH dan Sirnawan, SH, Urus Kasusnya Mahmud yang sedang mejalani Tahanan di Rutan Polres Bima, dan Oleh Pengacara Tiga orang itu Membela Mahmud sampai di Pengadilan Negeri Raba Bima,” tutupnya
(Redaksi)