TANHANANEWS.COM, Jakarta — Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) 08 Tahun 2020, Satpol PP Kabupaten Purworejo Jawa Tengah merazia belasan pengamen berkostum badut, grup pemusik angklung, dan penggalangan dana Palestina tanpa izin serta mengharuskan mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Purworejo Endang Muryani mengatakan, operasi penegakan perda itu dilaksanakan berdasar laporan masyarakat.
Melansir dari KRJOGJA, “Ada laporan masyarakat terkait aktivitas para pengamen dan pengemis berkostum badut, bahkan ada penggalangan dana tanpa izin di beberapa sudut jalanan Purworejo, kami melakukan penyisiran,” ungkapnya, Kamis (20/5/2021).
Berdasarkan laporan masyarakat, mereka beraktivitas di beberapa titik perempatan dalam Kota Purworejo, Kecamatan Kutoarjo, Ketawangrejo Grabag, dan Nampu Purwodadi. Petugas menjaring kelompok pengamen angklung dari Purworejo dan Yogyakarta. Sementara badut berasal dari Yogyakarta dan Kecamatan Bruno.
“Untuk penggalangan dana dari Alumni PA 212 Purworejo, disinyalir tidak berizin dan mereka semua sudah diberi pembinaan,” ucapnya.
Kasi Bantuan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdukppa) Purworejo Iska menambahkan, setiap bentuk penggalangan dana sosial harus berdasarkan izin. Lembaga penyelenggara penggalangan juga harus berbadan hukum resmi.
Pemerintah melindungi penggalangan dana sosial untuk menghindari penyalahgunaan penyalurannya. “Jadi agar tidak terjadi miskomunikasi dalam kegiatan, penyaluran, dan peruntukannya, maka penggalangan dana sosial harus memiliki izin,” tegasnya.
Terpisah, pengamen berkostum badut asal Yogyakarta, Agus mengaku terpaksa beraktivitas di Purworejo lantaran tidak memiliki tempat beraksi di Yogyakarta. “Sudah penuh, maka saya ke Purworejo,” tandasnya.
Sumber : KRJOGJA