Oleh: Redaksi dalam memperingati Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Day), 24 Oktober 2026, merangkum dari berbagai sumber
PURWOREJO, 24 Oktober 2026 —- Setiap 24 Oktober, dunia memperingati Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Day). Peringatan ini sekaligus menandai berlakunya Piagam PBB pada 1945. Organisasi tersebut lahir dari kehancuran Perang Dunia II dengan mandat yang tegas: mencegah perang, menegakkan hukum internasional, melindungi hak asasi manusia, dan membangun kerja sama antarbangsa.
Namun, pada 2026, mandat itu menghadapi ujian serius. Konflik bersenjata terus berlangsung. Rivalitas geopolitik melumpuhkan keputusan kolektif. Penegakan hukum internasional pun kerap berubah mengikuti kepentingan negara kuat.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan lagi apakah PBB masih penting., manum apakah PBB masih mampu bertindak ketika dunia paling membutuhkannya?
Tema “Restoring Trust, Managing Transformation: A United Nations That Delivers for All” menempatkan persoalan itu secara tepat. Kepercayaan tidak akan pulih melalui pidato, konferensi, atau resolusi yang tidak dilaksanakan. Kepercayaan hanya dapat dibangun melalui keputusan yang berani, perlindungan yang nyata, dan penegakan hukum tanpa standar ganda.
PBB dan cita-cita perdamaian dunia
PBB tetap menjadi ruang diplomasi global yang paling luas. Di dalamnya, negara-negara dengan kepentingan berbeda dapat berunding, menyusun norma, mengoordinasikan bantuan kemanusiaan, dan mencari jalan keluar dari konflik. Operasi pemeliharaan perdamaian, mediasi, perlindungan pengungsi, serta dukungan pembangunan telah membantu mengurangi penderitaan di berbagai wilayah.
Pasukan penjaga perdamaian, misalnya, bertugas melindungi warga sipil, memantau gencatan senjata, mendukung proses politik, dan menciptakan ruang bagi rekonsiliasi. Peran itu penting. Namun, tidak boleh dibesar-besarkan.
Pasukan perdamaian tidak dapat menggantikan kemauan politik negara anggota. Mereka bekerja dalam batas mandat, sumber daya, dan dukungan politik yang sering kali terbatas.
Karena itu, penilaian terhadap PBB harus dilakukan secara jujur. Organisasi ini tidak gagal hanya karena perang masih terjadi. Namun, PBB juga tidak dapat disebut berhasil hanya karena mampu mengeluarkan resolusi atau menyampaikan kecaman.
Ukuran keberhasilannya adalah dampak. Apakah kekerasan berhenti? Apakah warga sipil terlindungi? Apakah bantuan kemanusiaan dapat masuk? Apakah pelaku pelanggaran dimintai pertanggungjawaban? Apakah perdamaian yang tercipta mampu bertahan?
PBB memiliki mandat, tetapi tidak selalu memiliki kekuatan politik untuk menjalankannya. Kesenjangan antara kewenangan formal dan kemampuan bertindak inilah yang terus menggerus kredibilitasnya.
Hak veto dan kebuntuan politik
Masalah paling nyata terletak pada struktur Dewan Keamanan, terutama hak veto lima anggota tetap: Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis.
Mekanisme tersebut merupakan kompromi politik ketika PBB didirikan. Namun, dalam praktiknya, veto dapat menghalangi tindakan kolektif ketika kepentingan salah satu anggota tetap atau sekutunya berhadapan dengan tuntutan perlindungan kemanusiaan.
Akibatnya, keputusan untuk menghentikan kekerasan, membuka akses bantuan, atau memastikan akuntabilitas dapat tertunda atau gagal diambil. Di satu sisi, Piagam PBB menegaskan kesetaraan kedaulatan negara. Di sisi lain, keputusan paling penting tetap ditentukan oleh distribusi kekuasaan yang tidak setara.
Indonesia telah menyuarakan keprihatinan terhadap penggunaan veto dan dampaknya bagi efektivitas Dewan Keamanan. Sikap ini penting. Kebuntuan tersebut bukan sekadar persoalan prosedural. Ia menyangkut kredibilitas sistem keamanan kolektif dan kepercayaan negara-negara berkembang terhadap multilateralisme.
Namun, kritik tidak boleh berhenti pada PBB. Organisasi ini bukan pemerintah dunia yang dapat memaksakan kehendak kepada negara berdaulat. Kebuntuan PBB juga mencerminkan kegagalan negara anggota, terutama negara-negara berpengaruh, untuk menempatkan kepentingan kemanusiaan di atas kalkulasi politik jangka pendek.
Karena itu, reformasi PBB harus berjalan bersamaan dengan perubahan perilaku negara anggotanya. Tidak ada reformasi kelembagaan yang akan berarti jika negara-negara kuat tetap menggunakan sistem internasional secara selektif.
Perdamaian harus menghasilkan perlindungan
Dunia tidak kekurangan deklarasi perdamaian. Yang kurang adalah tindakan yang mengubah deklarasi menjadi perlindungan nyata.
Dalam setiap konflik, masyarakat internasional membutuhkan diplomasi aktif, gencatan senjata yang dapat dipantau, akses bantuan yang tidak dihalangi, perlindungan warga sipil, dan proses politik yang kredibel. Seruan agar semua pihak menahan diri tidak cukup ketika korban terus berjatuhan dan hukum internasional dilanggar tanpa konsekuensi.
Penegakan hukum juga tidak boleh selektif. Prinsip kemanusiaan harus berlaku tanpa memandang siapa pelaku, siapa korban, atau seberapa strategis suatu negara bagi kekuatan besar.
Jika hukum internasional hanya diterapkan kepada pihak yang lemah, PBB tidak sedang memulihkan kepercayaan. PBB justru memperdalam sinisme.
Perdamaian pun tidak identik dengan berhentinya tembakan. Kesepakatan yang mengabaikan akar konflik, ketidaksetaraan, pengusiran penduduk, kebencian, dan pelanggaran hak asasi manusia hanya akan menunda kekerasan berikutnya.
Karena itu, PBB perlu memperkuat diplomasi preventif, mediasi, pembangunan pascakonflik, serta kemitraan dengan organisasi regional dan masyarakat sipil.
Transformasi global juga menuntut agenda yang lebih luas. Perubahan iklim, kecerdasan buatan, keamanan siber, disinformasi, dan ketimpangan ekonomi dapat menjadi pemicu konflik baru. PBB harus mampu mengantisipasinya, bukan sekadar merespons setelah krisis meledak.
Mengapa PBB penting bagi Indonesia
Bagi Indonesia, PBB bukan forum yang jauh dari kepentingan nasional. Konflik internasional memengaruhi keamanan, perdagangan, energi, pangan, migrasi, dan stabilitas ekonomi. Karena itu, efektivitas PBB merupakan kepentingan strategis Indonesia.
Pertama, PBB menyediakan ruang diplomasi bagi politik luar negeri bebas aktif. Indonesia dapat menyuarakan kepentingan nasional, mendukung penyelesaian konflik secara damai, membela kedaulatan negara, dan mendorong penghormatan terhadap hukum internasional.
Forum multilateral juga memberi Indonesia ruang untuk membangun koalisi tanpa bergantung sepenuhnya pada kekuatan besar.
Kedua, kontribusi Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian memperkuat posisi internasional sekaligus menunjukkan tanggung jawab nyata. Melalui Kontingen Garuda dan personel yang ditugaskan dalam misi PBB, Indonesia ikut menjaga stabilitas di wilayah konflik.
Setiap penugasan harus tetap berlandaskan mandat yang jelas, perlindungan warga sipil, dan keselamatan personel. Kontribusi tidak boleh berhenti pada kebanggaan simbolik. Ia harus menghasilkan perlindungan yang terukur.
Ketiga, badan-badan PBB membuka peluang kerja sama pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, kesetaraan gender, ketahanan pangan, lingkungan, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Namun, kerja sama internasional tidak otomatis menghasilkan manfaat. Pemerintah harus menerjemahkannya menjadi kebijakan yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Keempat, stabilitas internasional berdampak langsung pada kesejahteraan Indonesia. Konflik dapat mengganggu rantai pasok, menaikkan harga energi dan pangan, menghambat perdagangan, serta memperbesar ketidakpastian ekonomi.
Dengan demikian, penyelesaian konflik secara damai dan kepastian hukum internasional bukan hanya tuntutan moral. Keduanya merupakan kebutuhan nasional.
Kelima, pengalaman Indonesia sebagai negara majemuk memperlihatkan bahwa perdamaian membutuhkan kepercayaan, keadilan, dan dialog. Pelajaran ini harus tercermin dalam diplomasi luar negeri.
Indonesia tidak akan memiliki suara yang sepenuhnya kredibel jika pesan tentang perdamaian di luar negeri tidak disertai penguatan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum, dan penyelesaian persoalan sosial di dalam negeri.
Indonesia harus menjadi bagian dari solusi
Politik luar negeri bebas aktif harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar diulang sebagai doktrin.
Indonesia perlu mendorong reformasi Dewan Keamanan agar lebih representatif, transparan, dan akuntabel. Indonesia juga perlu mendukung pembatasan penggunaan veto dalam situasi kekejaman massal, memperkuat diplomasi kemanusiaan, serta meningkatkan peran perempuan dan generasi muda dalam proses perdamaian.
Kerja sama dengan ASEAN dan organisasi regional lain harus diperluas. Dalam menghadapi konflik, Indonesia perlu berpegang pada Piagam PBB dan hukum internasional, bukan terseret ke dalam polarisasi kekuatan global.
Konsistensi inilah yang akan menentukan apakah suara Indonesia dipandang sebagai prinsip atau sekadar posisi taktis.
Di dalam negeri, kontribusi terhadap perdamaian harus diperkuat melalui pendidikan toleransi, literasi digital, penolakan terhadap ujaran kebencian, dan penyelesaian konflik melalui dialog.
Diplomasi negara tidak akan kuat jika masyarakatnya mudah terpecah oleh disinformasi dan politik kebencian. Kredibilitas di luar negeri selalu berakar pada ketahanan sosial di dalam negeri.
Penutup: dunia membutuhkan PBB yang berani bertindak
Pada Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB harus dipandang secara realistis. Organisasi ini tidak sempurna. Ia sering terhambat oleh kepentingan negara anggota, ketimpangan kekuasaan, dan lemahnya kemauan politik.
Namun, kelemahan itu bukan alasan untuk meninggalkan multilateralisme. Justru karena dunia membutuhkan aturan bersama, PBB harus diperbaiki.
Dunia tidak membutuhkan PBB yang hanya lantang berbicara ketika warga sipil menjadi korban. Dunia membutuhkan PBB yang mampu mencegah konflik, melindungi manusia, menegakkan hukum, dan mendorong keadilan tanpa standar ganda.
Bagi Indonesia, dukungan terhadap PBB harus disertai sikap kritis dan partisipasi nyata. Indonesia tidak perlu menjadi negara adidaya untuk berpengaruh.
Diplomasi yang konsisten, keteladanan di dalam negeri, dan keberpihakan pada prinsip kemanusiaan dapat memperkuat suara Indonesia dalam membentuk tatanan dunia yang lebih adil.
Pada akhirnya, keberhasilan organisasi internasional tidak diukur dari megahnya gedung, banyaknya konferensi, atau panjangnya resolusi. Ukurannya adalah berkurangnya penderitaan, terlindunginya martabat manusia, dan terbukanya masa depan yang bebas dari ketakutan terhadap perang.
Memulihkan kepercayaan berarti membuktikan keberpihakan pada kemanusiaan. Mengelola transformasi berarti memperbaiki sistem yang tidak lagi memadai. Mewujudkan perdamaian berarti memastikan tidak ada bangsa dan tidak ada manusia yang ditinggalkan.
Selamat Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Day), 24 Oktober 2026.
Perdamaian bukan sekadar cita-cita bersama, melainkan tanggung jawab bersama.
Wallahu’alam Bishawab






