Lewat Medsos Gibran Tegur Sopir Bus Kota BST yang Mengemudikan Ugal-ugalan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Waktu Baca : < 1 minute

TANHANANEWS.COM, Solo — Usai diunggah akun instgram visitsurakarta, Senin (12/4/2021), pengemudi bus kota Batik Solo Trans (BST) yang mengemudikan secara ugal-ugalan di Jalan Ronggowarsito, Kota Solo, Jawa Tengah mendapat Surat Peringatan (SP) 1, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melalui akun instagram pribadinya merespond unggahan tersebut. “Maaf. akan kami tindak tegas,” tulis Gibran.

Dalam unggahan tersebut, bus BST tampak memasuki jalur dari arah berlawanan. Akibat ulah pengemudi bus tersebut, sebuah mobil terpaksa keluar dari badan jalan untuk memberi jalan bus BST.

Waduw, sumpek dalane (Waduh, jadi sempit jalannya),” tulis akun visitsurakarta dalam unggahan tersebut.

Unggahan itu langsung mendapat komentar dari Gibran. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu memohon maaf dan berjanji akan menindak tegas pengemudi tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Yulianto mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gibran untuk menindak pengemudi tersebut.

Perilaku sopir tersebut telah disampaikan kepada PT Bengawan Solo Trans (BST) selaku operator bus kota.

“Sudah kami komunikasikan kepada pihak manajemen. Terkait mekanisme pemberian sanksi pada pengemudinya sudah diberikan oleh manajemen BST,” katanya saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).

Direktur PT BST Sri Sadadmojo mengatakan pihak manajemen telah melayangkan SP 1 kepada sopir bus yang telah membahayakan pengguna jalan lain.

“SP 1 itu kan sudah sanksi. Kalau sampai tiga kali bisa dikeluarkan,” katanya.

Sadad mengaku sudah memanggil pengemudi tersebut untuk dimintai keterangan. Menurutnya, si sopir mengaku tak sabar dengan panjangnya antrean lampu lalu lintas di daerah tersebut.

Sadad menyayangkan perilaku sopir bus tersebut. Menurutnya, para sopir BST sudah mendapat gaji tetap tanpa harus mengejar setoran.

“Kalau dulu masih kejar setoran ya maklum (kalau ugal-ugalan). Sekarang kan sudah digaji, nggak mengejar setoran. Ya sudah ikuti aturan saja,” ujarnya.

(Redaksi)