TANHANANEWS.COM, Kota Bima — Polsek Rasa Na’e Barat Polres Bima Kota berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga melakukan pencurian. Team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dediansyah SE, membekuk dua pemuda tersebut karena diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di Pasar Raya Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Selasa, (18/05/2021) pukul 05.00 WITA.
Kedua pemuda yakni IS (32) dan IN (25) ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Rasa Na’e Barat Kota Bima, setelah melancarkan aksi kejahatannya dengan mengambil dua unit hand phone milik seorang korban bernama Fitri Andriani warga Lingkungan Samporo RT 11 RW 04 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Berdasarkan hasil interogasi awal oleh penyidik Polsek Rasa Na’E Barat, terduga pelaku mengakui bahwa hand phone tersebut diambil di dalam rumah korban tepatnya dibawah bantal.
Selain rumah korban pertama yakni Fitri Andriani. red, kedua terduga pelaku melanjutkan aksinya dirumah kedua, yaitu samping rumah korban pertama diperkirakan pukul 02.30 dini hari waktu setempat.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Hamzah mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pemuda yang tidak dikenal membawa senjata tajam dan dicurigai ingin melakukan pencurian.
“Kemudian Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dediansyah SE langsung terjun menuju TKP yang berada yakni di jalan pasar raya Amahami Kelurahan Dara Kota Bima. Setiba di TKP Team langsung memberhentikan kedua Pemuda tak di kenal itu dan langsung melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku”. ungkap Kapolsek.
“Setelah mendapatkan laporan, Team langsung melakukan penyelidikan atas kejadian itu dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” akunya.
Kanit Reskrim Polsek Rasbar IPDA Dediansyah SE menambahkan, bahwa saat dilakukan penggeledahan, Team menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa senjata tajam jenis parang panjang berukuran kurang lebih 35 cm, sebanyak satu batang, satu buah busur lengkap anak panah, dan sejumlah handphone dan Rice cooker.
Hasil interogasi Team kepada para terduga pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian yang baru saja mereka lakukan di Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota bima. Jelas Kanit reskrim.
“Kemudian Kedua terduga pelaku langsung dibawa bersama barang bukti (BB) Dibawa Mapolsek Rasa Na’E Barat guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Obama Bima
Editor : Eddy Prasetyo